Paket Makanan Halal, Thayyib dan Bergizi



Makanan dan minuman adalah kebutuhan paling dasar dalam piramida kebutuhan Maslow tentang kebutuhan manusia. Oleh sebab itu makanan dan minuman menjadi penting tidak hanya untuk memenuhi rasa lapar, melainkan juga untuk menjaga kesehatan tubuh. Telah banyak dilakukan penelitian di berbagai negara yang mengkaji perubahan gaya hidup sebagai bagian dari transisi epidemiologi gizi. Hampir semua bukti nyata menunjukkan bahwa makanan yang melebihi kebutuhan tubuh, terlebih makanan cepat saji, banyak mengandung lemak menjadi pemicu utama kejadian obesitas dan penyakit-penyakit degeneratif (seperti penyakit jantung, pembuluh darah, stroke, diabetes mellitus, dan kanker).

Transisi epidemiologi gizi merupakan sebuah fenomena pergeseran tentang gaya hidup manusia khususnya makanan dari pola makanan tradisional menjadi pola makanan cepat saji dan cenderung lebih tinggi kandungan energi dan lemak pada tiap jenis makanannya. Kesibukan kerja, dinamika karier, peluang yang memberi ruang tumbuhnya industri cepat saji, serta ketidak mauan bersikap menghindari makanan cepat saji merupakan beberapa hal pencetus meningkatnya pola konsumsi makanan cepat saji. Maka dari itu islam menganjurkan agar kita memperhatikan setiap apa yang dimakan. “Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya” (QS.Abasa:24).



Lalu apa saja kah yang hendaknya diperhatikan dalam mengkonsumsi makanan? Yang pertama, Islam telah mengajarkan kepada kita untuk memperhatikan asal perolehan rizki yang kita belanjakan untuk membeli makanan yang kita konsumsi. Allah berfirman yang artinya : “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi (untuk mencari rizki dan usaha yang halal) dan carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung” (QS. Al-Jumu’ah:10). Maka dengan memperhatikan asal rizki yang dibelanjakan untuk makanan yang dikonsumsi, setidaknya kita telah memenuhi perintah Allah yang lain tentang makanan halal. Halal merupakan hal kedua yang harus diperhatikan dalam makan. Seperti apakah makanan yang termasuk halal itu? Untuk dapat menjawabnya mari lah kita melihat beberapa ayat berikut : “Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai daging, darah, daging babi, dan yang disembelih dengan nama selain Allah” (QS.Al Maidah:4). Dilanjutkan dengan ayat yang artinya “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi;katakanlah:”Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya”(QS.Al Baqarah:219). Selain Al Quran, tentu kita juga harus berpegangan dengan hadist Rasulullah SAW yang sahih. Beberapa hadist sahih mengungkapkan juga tentang makanan yang diharamkan dalam Islam. “Nabi SAW melarang makan binatang buas dan bertaring” (HR.Abu Tsa’labah). Kemudian “Rasulullah SAW melarang membunuh shurad, kodok, semut, dan hud-hud”(HR.Ibnu Majah) Oleh Imam Syafii kemudian dijelaskan bahwa hewan yang hidup di dua alam itu haram dikonsumsi seperti kodok, buaya, kura-kura, dan kepiting. Begitu juga Rasulullah pernah bersabda “lima jenis hewan yang harus dibunuh, baik di tanah haram maupun di tanah biasa yaitu : ular, kalajengking, tikus, anjing buas, dan burung rajawali”(HR.Abu Daud). Berdasarkan Al Quran dan Hadist diatas jelas bahwa jenis makanan yang diharamkan yaitu :
(1)  bangkai daging,
(2)  darah,
(3)  babi,
(4)  minuman yang memabukkan (khamar),
(5)  binatang buas dan bertaring,
(6)  binatang yang disembelih selain menyebut nama Allah.
(7)  hewan yang hidup di dua alam (kodok, buaya, kura-kura, kepiting)
(8)  ular, kalajengking, tikus, anjing buas, dan burung rajawali
Berdasarkan uraian diatas, selain ke – 8 hal tersebut maka makanan dan minuman tergolong halal. Subhanallah, Islam telah mengatur sedemikian rupa sehingga memudahkan manusia dalam menjalani kehidupan dengan baik.

Perkembangan zaman telah mengantarkan manusia kepada modernisasi makanan yang diiringi semakin banyaknya makanan kemasan. Makanan kemasan merupakan hasil akhir dari rangkaian produksi makanan yang bertujuan meningkatkan nilai dan ketahanan simpannya yang semakin lama. Seiring dengan itu, kebutuhan makanan halal juga semakin meningkat, sehingga jaminan halal pada makanan kemasan pun dibutuhkan. Pada 1 dekade ini, penjaminan halal telah berkembang pesat tidak hanya di negara-negara Islam, bahkan di negara-negara barat. Di Indonesia saja sejak tahun 2005 hingga 2011, LPPOM MUI Indonesia telah mengeluarkan 5896 sertifikat halal, dengan jumlah produk mencapai 97.794 item. Serfifikat jaminan hala diikuti dengan membubuhkan cap halal dan nomor registrasi halal ke kemasan makanan atau minuman. Maka dengan begitu masyarakat luas tidak perlu begitu khawatir tentang status halal makanan kemasan. 

  
Hal ketiga yang selanjutnya harus diperhatikan dalam mengkonsumsi makanan yaitu thayib (baik). Makanan yang hendaknya dikonsumsi tidak hanya enak saja, diutamakan yang halal dan baik (thayib). Allah SWT berfirman “dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thayib) dari apa yang telah dirizkikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya” (QS Al Maidah:88). Thayyib artinya baik, dan memiliki manfaat bagi tubuh. Memiliki manfaat bagi tubuh bisa diidentikkan dengan bergizi seimbang. Makanan yang bergizi seimbang bermanfaat dalam menjaga kesehatan tubuh. Seimbang dalam hal ini meliputi seimbang dalam jumlah, jenis, frekuensi makan, dan kesesuaian dengan usia.

Pedoman gizi seimbang di Indonesia mengandung 4 prinsip yaitu :
(1)  makanan yang bervariasi
(2)  menjaga kebersihan tangan sebelum makan
(3)  pentingnya berolah raga
(4)  memantau berat badan ideal
ke-empat prinsip diatas juga telah disiratkan dalam Al Quran beberapa abad yang lalu. “Lalu kami tumbuhkan biji-bijian di bumi itu, anggur dan sayur-sayuran, zaitun dan pohon kurma serta buah-buahan untuk kesenanganmu”. Anjuran batasan konsumsi daging juga dicontohkan Rasulullah “makanlah daging sesekali saja selama sepekan, dan jangan lah berlebihan dalam mengkonsumsi daging” diriwayatkan Imam Sadiq. Tuntunan Al Quran Surat Ar Raf:31 “Makan dan minumlah tapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” menguatkan teori untuk tidak mengkonsumsi makanan berlebihan dari kebutuhannya. Ayat tersebut sekaligus mengajak kita agar selalu menjaga berat badan ideal kita (tidak kelebihan berat badan). Sebab telah menjadi bukti ilmiah kelebihan berat badan berhubungan erat dengan penyakit-penyakit seperti diabetes mellitus, jantung dan pembuluh darah, stroke hingga kanker.



Bahwa sesungguhnya Islam mengatur apa yang kita makan adalah untuk kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan rohani terlebih dahulu dijaga dengan ajaran menjemput rizki yang halal untuk membeli makanan yang akan dimakan. Makanan dipilih makanan yang termasuk golongan yang dihalalkan. Dengan begitu ruh kita akan selalu terjaga kesehatannya. Kemudian diperkuat dengan menjaga kesehatan jasmani dengan makanan yang thayib (baik). Makanan yang thayib diantara bergizi dan bermanfaat bagi kesehatan. Niscaya dengan begitu kita akan menjadi mukmin yang kuat seperti yang diharapkan Rasulullah “Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih disukai Allah daripada mukmin yang lemah”(HR.Muslim dan Ibnu Majah). Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Antioksidan untuk Prediabetes

Perkembangan Gizi di Indonesia

Catatan Seorang Ayah ASI (Part 2)